Cara Cek NPWP, Syarat, dan Cara Membuat NPWP

Seperti yang diketahui bahwa di setiap Negara di dunia mewajibkan masyarakatnya untuk membayar pajak, baik pajak bangunan, pajak kendaraan, pajak barang mewah, dan lain sebagainya.

Maka dari itu dibuatlah NPWP sebagai identitas wajib pajak yang digunakan dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Di dalam kartu NPWP tersebut tercantum nomor penting yang sangat bermanfaat untuk melapor SPT tahunan, memeriksa status pajak, dan mengetahui data seseorang secara lengkap.

Untuk memastikan status NPWP yang dimiliki, anda bisa cek NPWP pribadi anda secara berkala.

Cara Cek NPWP Online

Ada banyak cara cek NPWP online yang bisa dilakukan, antara lain:

  • Cek NPWP Online dengan aplikasi M-Pajak

Cara cek NPWP online yang pertama adalah menggunakan aplikasi M-Pajak. Untuk dapat mengakses aplikasi ini, anda bisa mengunduhnya di Play Store dan AppStore. Adapun cara menggunakannya adalah sebagai berikut:

  • Unduh aplikasi M-Pajak.
  • Lalu masuk ke aplikasi M-Pajak menggunakan akun yang sudah terdaftar di website.
  • Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan klik “Cek NPWP”.
  • Jika data keluar dengan lengkap, itu artinya NPWP anda sudah aktif.
  • Pajak.go.id

Pajak.go.id imerupakan website resmi utama milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Di situs ini anda bisa menemukan informasi terkini seputar perpajakan seperti peraturan perundang-undangan terbaru, siaran pers, seluruh aplikasi pajak milik DJP, pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service sampai tentang informasi mengenai struktur organisasi DJP.

Selain itu, melalui situs pajak resmi ini anda dapat mengecek nomor NPWP PT pribadi anda. Adapun caranya adalah sebagai berikut ini:

  • Kunjungi situsnya di alamat https:// www.pajak.go.id/
  • Lalu klik menu “Layanan” pada bagian atas halaman website DJP, kemudian pilih “Pencarian NPWP”
  • Pilih opsi “NPWP Badan” pada menu pencarian, karena PT dianggap sebagai badan hukum.
  • Kemudian masukkan nama lengkap PT
  • Masukkan kode keamanan yang muncul di layar
  • Kilik tombol “Cari”
  • Kemudian hasil pencarian akan ditampilkan, apakah PT anda termasuk memiliki NPWP atau tidak. Jika PT anda punya NPWP, maka nomor tersebut akan muncul disana. Jika tidak, akan muncul notifikasi bahwa PT anda belum mempunyai NPWP. 

Syarat Daftar NPWP

Berikut sejumlah persyaratan membuat NPWP:

  1. Warga Negara Indonesia atau penduduk Indonesia yang mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Telah berusia 17 tahun ke atas pada saat pendaftaran.
  3. Mempunyai penghasilan atau sumber pendapatan lain yang dikenakan pajak.
  4. Memiliki alamat tinggal atau usaha di Indonesia.
  5. Memiliki dokumen identitas resmi seperti KTP atau passport.
  6. Jika telah mempunyai NPWP, menyertakan nomor NPWP dalam proses pendaftaran.
  7. Jika mendaftar untuk perusahaan atau badan usaha, harus menyertakan dokumen pendukung seperti SIUP, TDP, atau akta Pendirian Perusahaan.

Cara Daftar NWP Online

Untuk mendaftar NPWP secara online, anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini:

  1. Yang pertama kunjungi web Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui https:// www.pajak.go.id/
  2. Lalu klik menu “Layanan Online” dan pilih “E-Registration”
  3. Pilih “Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi”
  4. Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar. Pastikan anda mempunyai dokumen pendukung seperti KTP, NPWP orang tua (jika ada), dan nomor telepon yang masih aktif
  5. Verifikasi data yang telah anda isi dan pastikan tidak ada kesalahan
  6. Lalu klik “Kirim” dan tunggu sampai muncul nomor referensi pendaftaran
  7. Selanjutnya. cetak formulir pendaftaran yang sudah terisi dan datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk proses selanjutnya seperti verifikasi data dan pengamilan NPWP

Related posts