Bagaimana cara bayar denda tilang elektronik? Mungkin banyak diantara Anda yang terkena denda karena melanggar aturan lalu lintas yang ada, apalagi tidak bisa dipungkiri jika sekarang ini pihak kepolisian atau aparat yang berwenang lebih mudah untuk melakukan pengecekan dengan adanya fasilitas kamera pengawas yang dipasang di sepanjang rambu lalu lintas, jika ada yang melakukan pelanggaran akan dilihat dari nomor kendaraan dan mendapatkan surat tilang dari aparat yang bertugas tersebut.
Tentu dengan adanya layanan tilang elektronik ini sangat membantu dalam mendisiplinkan pengguna kendaraan di jalan raya, karena meskipun sedang tidak ada pihak kepolisian yang bertugas, namun nyatanya bisa lebih mudah untuk dilihat siapa saja yang melanggar dan harus dikenai dengan sanksi, khusus untuk pembayaran berupa atau dalam bentuk denda ini sendiri harus dilakukan agar nomor STNK yang dimiliki tersebut bisa diaktifkan kembali, karena saat terkena tilang akan diblokir.
Cek Kode Billing Tilang
Hal pertama yang patut Anda persiapkan untuk bisa membayar kewajiban atas denda tilang tersebut tak lain adalah nomor ebilling. Tentunya sudah tidak asing lagi dengan hal yang satu ini bukan. Karena memang hanya lewat kode ini nantinya Anda bisa secara mudah mengecek mengenai jumlah denda yang harus dibayarkan serta yang lain sebagainya. Anda dapat melakukan pengecekannya secara mudah dengan membawa surat dari kepolisian tersebut, yaitu akses di kejaksaan.go.id, berikut ini langkah-langkahnya, yaitu:
- Kunjungi laman resmi yang ada di kejaksaan.go.id.
- Nantinya Anda akan diminta untuk memasukkan nomor berkas yang didapatkan karena melanggar aturan lalu lintas tersebut. Tinggal isi di kolom yang sudah tersedia, pastikan semuanya sudah sesuai dengan data yang ada.
- Jika memang terkena tilang maka akan langsung muncul mengenai rincian dari denda yang harus Anda bayarkan tersebut, jika tidak muncul artinya memang Anda tidak terkena dengan denda.
- Selanjutnya Anda akan diminta untuk menentukan tanggal pengambilan barang bukti yang disita.
- Setelah itu tinggal klik menu bayar dan muncul sejumlah kode, jangan lupa untuk menyalin atau mencatat kode tersebut untuk melakukan pembayarannya.
Bayar Denda Tilang Online
Ada banyak alternatif cara bayar denda tilang elektronik yang dapat Anda lakukan, bagi yang ingin lebih praktis, maka Anda dapat memilih metode atau alternatif pembayaran berbasis online saja dari rumah, sehingga tidak perlu kemana-mana. Salah satu perbankan yang menawarkan layanan pembayaran berbasis digital atau online ini adalah dari bank BCA, salah satu perbankan besar yang ada di Indonesia ini, pastinya Anda sudah tidak asing lagi dengan nama tersebut bukan, punya banyak fasilitas atau layanan terbaik, termasuk untuk bayar denda tilang.
Berikut ini diantara langkah-langkah pembayarannya secara mudah melalui KlikBCA, yaitu:
- Pastikan sebelumnya Anda sudah terdaftar sebagai pengguna atau memiliki layanan dari KlikBCA terlebih dahulu, entah itu yang individual maupun yang bisnis bisa digunakan untuk membayar denda tilang tersebut.
- Cukup dengan login ke akun KlikBCA yang Anda miliki, yaitu dengan memasukkan username sekaligus juga password yang digunakan.
- Setelah itu Anda dapat memilih menu pajak yang sudah tersedia disana, ada beberapa pilihan yaitu penerimaan negara untuk melakukan pembayaran denda tilang tersebut.
- Anda akan diminta untuk memasukkan sejumlah kode billing yang digunakan untuk pembayarannya, pastikan untuk memasukkan kode yang sebelumnya sudah Anda dapatkan melalui akses dari website resmi kejaksaan, teliti kembali untuk memastikan bahwa tidak ada angka yang kurang atau tidak sesuai.
- Nantinya ketika Anda melanjutkan maka akan langsung muncul mengenai detail informasi denda yang harus dibayarkan tersebut. Jika sudah sesuai maka Anda akan diarahkan untuk memasukkan PIN yang digunakan dalam bertransaksi yaitu dengan keyBCA.
- Pembayaran yang sudah berhasil dilakukan nantinya Anda akan diberikan bukti transaksi, jangan lupa untuk disimpan sebagai barang bukti.
Mudah bukan cara bayar denda tilang elektronik untuk Anda para nasabah dari bank BCA ini, karena tidak perlu kemana-mana lagi, cukup dilakukan hanya dari rumah saja.